Skip to main content

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi SHGB Mega Mall dan PTM

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi SHGB Mega Mall dan PTM

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan langkah serius dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D. Putra. Setelah sebelumnya menetapkan Chandra sebagai tersangka, Kamis (19/6/2025) tim penyidik Kejati melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu di kawasan Padang Jati.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dalam rangka pengumpulan alat bukti, terutama terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari aset lahan yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Aset dimaksud berada di lokasi strategis Kota Bengkulu, yaitu lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan di tiga lokasi berbeda, yakni dua gudang arsip penyimpanan dokumen dan satu ruang kantor di gedung BPN Kota Bengkulu.

“Ada tiga lokasi yang kami geledah. Dua gudang arsip dan satu kantor aktif BPN di Padang Jati. Fokus kami adalah menelusuri proses terbitnya SHGB atas nama pengelola dari dua perusahaan, yaitu PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi,” ujar Wenharnol.

Menurut keterangan dari Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap praktik penyimpangan prosedur dalam proses alih status lahan tersebut. Ristianti menambahkan bahwa sertifikat asli atas nama pihak ketiga telah ditemukan, namun proses penerbitannya menimbulkan kejanggalan.

Diketahui bahwa lahan Mega Mall dan PTM sebelumnya merupakan aset dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sejak tahun 2004. Namun kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang selanjutnya dipecah menjadi dua bagian: satu untuk pembangunan Mega Mall dan satu lagi untuk PTM.

Masalah muncul ketika SHGB tersebut diagunkan ke beberapa perbankan oleh pihak ketiga. Bahkan, dalam prosesnya, setelah kredit bermasalah atau macet, SHGB kembali diagunkan ke bank lain tanpa pelunasan kewajiban sebelumnya. Praktik ini menimbulkan utang berlapis kepada sejumlah pihak perbankan.

Tidak hanya berhenti di situ, pihak pengelola sejak awal beroperasi diketahui tidak pernah menyetorkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Hal ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp150 miliar.

“Kami masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Yang jelas, pengelolaan aset negara tidak boleh dilakukan secara semena-mena, apalagi sampai merugikan negara,” ujar Ristianti.

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan awal, Kejati Bengkulu juga telah memeriksa sejumlah pejabat bank sebagai saksi, mengingat aset dimaksud telah menjadi objek jaminan kredit sejak 2004 di sedikitnya empat lembaga keuangan berbeda. Pemeriksaan ini juga penting untuk memastikan keabsahan proses agunan serta potensi adanya unsur kelalaian atau konspirasi dalam sistem pembiayaan.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri alur aset dan transaksi keuangan yang terkait dengan kasus ini. Apabila ditemukan cukup bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang terlibat dalam proses penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum lainnya.

“Kami mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan berharap agar siapa pun yang memiliki informasi tambahan dapat membantu proses hukum ini berjalan lebih transparan dan adil,” tutup Ristianti.

Penggeledahan dan penyidikan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, khususnya yang menyangkut pengelolaan aset negara dan kepentingan publik.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra