TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Setelah sebelumnya menggeledah Kantor PT Ratu Samban Mining yang berlokasi di kawasan Kilometer 9 Kota Bengkulu selama hampir tiga jam, tim penyidik kini melanjutkan penggeledahan di kantor tambang lain yang berada di Kota Bengkulu.
Kali ini, giliran Kantor PT Tunas Bara Jaya yang menjadi sasaran penggeledahan. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Tim penyidik terlihat datang ke lokasi dengan mengenakan rompi resmi Kejaksaan dan langsung menyisir sejumlah ruangan di dalam kantor tersebut.
Belum ada keterangan resmi mengenai ruangan-ruangan mana saja yang digeledah maupun dokumen spesifik yang berhasil diamankan. Aktivitas penggeledahan masih berlangsung dan para penyidik belum memberikan informasi rinci terkait temuan di lapangan. Namun dari pantauan di lokasi, beberapa ruangan yang berhubungan dengan operasional perusahaan dan administrasi pertambangan tampak menjadi fokus pemeriksaan.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, yang mewakili Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, hadir di lokasi didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani serta Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Danang Prasetyo. Dalam keterangan singkatnya kepada awak media, pihak Kejati Bengkulu belum bisa memberikan informasi detail karena proses penyidikan masih berjalan.
"Kami belum bisa menyampaikan secara menyeluruh terkait perkara ini. Namun, dapat dipastikan bahwa kami telah mengamankan sejumlah berkas penting yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Aswas Kejati Bengkulu.
Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan terhadap dua perusahaan tambang ini saling berkaitan dan tidak dilakukan secara terpisah. Dokumen-dokumen yang diamankan dari kedua lokasi diduga memiliki hubungan erat dengan perkara yang sedang ditangani. Pihaknya masih mendalami apakah dugaan perbuatan melawan hukum ini terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP), persoalan ganti rugi, atau potensi pelanggaran lainnya.
"Kami masih melakukan analisis terhadap dokumen yang telah kami sita. Dugaan sementara mengarah pada sejumlah pelanggaran administratif dan potensi kerugian negara. Tapi untuk kepastian hukumnya, kami harus cermat dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Bengkulu dalam mengungkap potensi korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan yang selama ini dinilai rawan penyimpangan. Kasus ini juga mencuat setelah adanya dugaan kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang, termasuk indikasi manipulasi data produksi dan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
Meskipun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi dalam perkara ini, namun penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam skema yang merugikan negara tersebut. Penyidikan terus berkembang, dan pihak Kejati memastikan akan membuka informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Sementara itu, pihak perusahaan yang digeledah belum memberikan tanggapan resmi atas penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Aktivitas di dalam kantor terlihat dihentikan sementara guna memberikan ruang kepada penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Langkah tegas Kejati Bengkulu ini diapresiasi oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil yang menilai upaya penegakan hukum di sektor tambang patut didukung secara penuh. Mereka berharap, Kejati tidak hanya berhenti pada proses penggeledahan semata, namun juga mampu membawa perkara ini hingga ke meja hijau dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Dengan pengamanan sejumlah dokumen penting dan penggeledahan terhadap dua perusahaan tambang besar di Bengkulu, publik menantikan perkembangan lanjutan dari kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan tegas diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara dari praktik korupsi di sektor vital.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra