Skip to main content

Pemkab Lebong Berikan Apresiasi atas Terbentuknya Pos Bantuan Hukum Seratus Persen di Seluruh Desa dan Kelurahan

Pemkab Lebong Berikan Apresiasi atas Terbentuknya Pos Bantuan Hukum Seratus Persen di Seluruh Desa dan Kelurahan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>

Pemerintah Kabupaten Lebong resmi menggelar kegiatan Pemberian Apresiasi atas terbentuknya Pos Bantuan Hukum (PosBanKum) seratus persen di seluruh wilayah Kabupaten Lebong. Acara ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Aula Pemda Lebong, dan menjadi momentum penting bagi penguatan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten II Setda Kabupaten Lebong, Donni Swabuana, S.T., M.Si., serta turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu beserta jajaran, termasuk Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Hadir pula perwakilan DPMDes, Bagian Hukum Setda, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Lebong sebagai peserta kegiatan.

Dalam sambutannya, Asisten II menyampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, kehadiran PosBanKum akan mempermudah masyarakat, terutama yang berada di pelosok desa, dalam memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan terkait persoalan hukum.

“Pos Bantuan Hukum ini bukan hanya sebagai tempat mendapatkan nasihat atau konsultasi, tetapi juga sebagai sarana penyelesaian sengketa di tingkat bawah. Dengan adanya PosBanKum, masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak jauh atau mengeluarkan biaya besar untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Donni.

Ia menekankan bahwa penguatan kelembagaan hukum di tingkat desa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, kehadiran PosBanKum juga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya konflik sosial yang seringkali bermula dari persoalan hukum sederhana namun tidak terselesaikan sejak dini.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Lebong atas komitmennya dalam mewujudkan ketersediaan Pos Bantuan Hukum secara merata. Ia menilai langkah Lebong ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang sedang mengembangkan layanan hukum berbasis masyarakat.

“Keberadaan PosBanKum seratus persen di Lebong merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Ini merupakan langkah progresif yang harus terus dipertahankan. Dengan hadirnya PosBanKum di tingkat desa, masyarakat akan semakin sadar akan hak dan kewajiban hukum yang mereka miliki,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemenkumham juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat desa, serta lembaga penyedia bantuan hukum. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memastikan layanan hukum yang diberikan tetap berkualitas, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lebong berharap kehadiran Pos Bantuan Hukum ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya layanan bantuan hukum yang mudah diakses, diharapkan penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan efisien. Selain itu, keberadaan PosBanKum juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib, harmonis, dan memiliki tingkat kesadaran hukum yang lebih tinggi.

Dengan terwujudnya PosBanKum seratus persen di Kabupaten Lebong, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya nasional dalam memperluas akses terhadap keadilan di seluruh Indonesia.

Pewarta : Harlis Sang Putra 

Editing : Adi Saputra