Skip to main content

Penyidik Kejati Bengkulu Geledah Dua Kantor Tambang Terkait Dugaan Korupsi, Puluhan Dokumen Diamankan

Penyidik Kejati Bengkulu Geledah Dua Kantor Tambang Terkait Dugaan Korupsi, Puluhan Dokumen Diamankan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan terus menunjukkan progres signifikan. Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dengan menggeledah dua kantor perusahaan tambang yang berada di wilayah Kota Bengkulu.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor PT Ratu Samban Mining, yang berlokasi di kawasan Kilometer 9 Kota Bengkulu. Proses penggeledahan berlangsung selama lebih kurang tiga jam. Selanjutnya, tim penyidik bergeser ke lokasi kedua, yakni kantor PT Tunas Bara Jaya yang terletak di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Dari pantauan di lapangan, tampak penyidik dari Pidsus Kejati Bengkulu tiba di lokasi dengan mengenakan rompi khusus bertuliskan “Penyidik Kejati”. Mereka langsung menyebar dan memasuki sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen-dokumen penting terkait kasus yang tengah didalami.

Hingga kini belum ada informasi pasti mengenai ruangan mana saja yang digeledah dan berkas-berkas apa yang berhasil diamankan. Namun, tim penyidik terlihat fokus memeriksa ruang administrasi dan dokumen operasional perusahaan tambang tersebut.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristianti Andriani, serta Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Saat ini kita belum bisa menjelaskan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan. Kita sedang mendalami apakah pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan perizinan IUP (Izin Usaha Pertambangan), ganti rugi lahan, atau aspek hukum lainnya,” ujar Danang saat memberikan keterangan pers singkat.

Meski demikian, pihak Kejati memastikan bahwa dari hasil dua penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting telah berhasil diamankan dan akan dijadikan bahan analisis lebih lanjut.

“Yang jelas, kami sudah mengamankan sejumlah berkas yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani. Dua perusahaan ini memiliki keterkaitan dalam kasus yang tengah kami usut, dan beberapa dokumen sudah kami sita sebagai bukti awal,” imbuh Ristianti.

Langkah penggeledahan ini menandai keseriusan Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Dengan menyasar langsung kantor operasional perusahaan tambang, Kejati menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dengan temuan dokumen dan hasil penggeledahan tersebut, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait.

Masyarakat Bengkulu pun berharap agar langkah ini menjadi titik awal untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang selama ini merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam di daerah.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra