TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Polemik lambatnya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terhadap laporan resmi DPD LSM Gerindo semakin menjadi sorotan, terutama setelah Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu memberikan penegasan penting terkait posisi surat tembusan dalam proses pengawasan pelayanan publik.
Hingga Sabtu (6/12/2025), laporan masyarakat berbadan hukum yang disampaikan Gerindo pada 12 November 2025 melalui surat 07/Laporan/DPDGerindo Lebong/XI/2025 belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski pelapor telah melayangkan permohonan informasi progres penanganan melalui surat 08/DPDGerindoLebong/XI/2025, pihak Kejari Lebong belum memberi jawaban resmi.
Gerindo kemudian memperluas langkah dengan mengirimkan surat kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, yang juga ditembuskan ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.
Ombudsman Beri Respons Cepat dan Tegas
Berbeda dengan Kejaksaan yang belum memberikan informasi apapun, Ombudsman justru merespons cepat dan memberikan penjelasan tegas mengenai batasan kewenangannya terhadap surat tembusan.
Dalam balasan resminya, Ombudsman menyampaikan:
“Baik, Bapak, surat tembusannya sudah kami terima. Namun perlu kami sampaikan bahwa surat tembusan tersebut hanya bersifat pemberitahuan bahwa Ombudsman Perwakilan Bengkulu mengetahui adanya informasi tersebut, bukan merupakan laporan yang wajib kami tindak lanjuti sebagaimana SOP Penanganan Laporan Masyarakat. Terima kasih.”
Penegasan ini memperjelas bahwa Ombudsman hanya bisa bergerak apabila menerima laporan resmi, bukan sekadar tembusan. Meskipun demikian, respons cepat Ombudsman menunjukkan adanya perhatian dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kejaksaan Belum Beri Kejelasan
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Lebong belum memberikan klarifikasi atau penyampaian perkembangan atas laporan Gerindo, baik terkait proses telaah, pemeriksaan awal, maupun status registrasi penanganan laporan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan penanganan pengaduan di institusi penegak hukum tersebut, khususnya terkait asas transparansi, akuntabilitas, dan kewajiban memberikan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat kini menunggu bagaimana Kejari Lebong menanggapi desakan transparansi ini, sementara perhatian dari berbagai pihak—termasuk Ombudsman—mulai mengerucut pada pentingnya kepastian layanan publik dalam proses penegakan hukum.
Pewarta: Harlis Sang putra
Editing: Adi Saputra