TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Polemik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pyang Mbik memasuki babak baru setelah muncul perbedaan keterangan antara mantan Penjabat Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Penjabat Kepala Desa yang saat ini menjabat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana BUMDes Pyang Mbik pada periode sebelumnya mencapai lebih kurang Rp180 juta. Dari jumlah tersebut, tersisa sekitar Rp70 juta, dan Rp20 juta sudah di realisasikan oleh mantan PJ Kepala Desa pada kegiatan 2025, jelas Putra Jaya.
Putra Jaya mengakui bahwa ia masih memegang dana tersebut, namun menegaskan bahwa uang itu digunakan untuk kepentingan program desa pada tahun 2025.
“Dua puluh juta itu memang sudah di realisasikan pada kegiatan tahun 2025, bukan untuk pribadi,” tegas Putra Jaya.
Ia juga mengklaim bahwa Pj Kepala Desa yang menjabat saat ini, Anton, pernah menyampaikan secara lisan bahwa dana tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah desa di bawah kepemimpinan Anton.
“Rp20 juta sudah di realisasikan untuk program desa. Sementara Rp50 juta, saya tidak pernah mengatakan hilang.” kata Putra.
Putra Jaya mempertanyakan alasan pemerintah desa saat ini tidak melanjutkan program rencana awal yang telah di rencanakan sedangkan modal telah digunakan senilai 20 juta.
Berbeda dengan keterangan Putra Jaya, salah satu anggota BPD Pyang Mbik justru menyebut bahwa dana puluhan juta yang dipegang Putra Jaya adalah pinjaman PJ kepala Desa.
“Yang saya ketahui itu pinjaman mantan PJ kepala Desa Putra Jaya,” ujar salah satu anggota BPD.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Pyang Mbik, Anton, membantah klaim Putra Jaya. Menurutnya, dana BUMDes yang berada di tangan mantan pejabat bukan merupakan tanggung jawab pemerintah desa saat ini.
Anton menjelaskan bahwa mekanisme pencairan penyertaan modal BUMDes dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening BUMDes, bukan ke kepala desa. Oleh karena itu, kepala desa tidak memegang atau mengelola dana tersebut.
“Dana BUMDes di tangan pejabat lama bukan tanggung jawab saya ataupun pemerintah desa,” tegas Anton.
Ia menambahkan bahwa kepala desa hanya memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, sedangkan pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran sepenuhnya berada di BUMDes sebagai Pengguna Anggaran.
Dengan demikian, posisi dana BUMDes pada awal 2025 dapat digambarkan sebagai berikut:
Dana lama BUMDes: lebih dari Rp180 juta → tersisa Rp70 juta
Dana baru tahun 2025 Peyertaan modal (tahap pertama): ±Rp84 juta .
Dana Rp20 juta berada di tangan mantan PJ Kades untuk program desa (versi Putra Jaya) atau pinjaman PJ kepala Desa (versi BPD)
Polemik ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola BUMDes Pyang Mbik. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari Pemerintah Desa, BPD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kejelasan penggunaan dana BUMDes serta mencegah potensi kerugian negara.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra