Skip to main content

Pemprov Bengkulu–Kejati Perkuat Penegakan Hukum Humanis Melalui MoU Restorative Justice dan Pidana Kerja Sosial

Pemprov Bengkulu–Kejati Perkuat Penegakan Hukum Humanis Melalui MoU Restorative Justice dan Pidana Kerja Sosial

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>  Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi memperkuat komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pelaksanaan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11).

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan. Melalui mekanisme ini, pelaku, korban, serta pihak terkait dilibatkan secara langsung untuk mencari solusi yang dianggap adil dan proporsional.

“Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula, baik bagi korban maupun pelaku. Mekanisme ini memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana dan mengurangi dampak negatif proses peradilan konvensional,” kata Undang Mugopal.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab sekaligus melakukan perbaikan. Menurutnya, langkah ini menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan seluruh pihak.

“Penerapan pidana kerja sosial merupakan terobosan penting untuk menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial. Ini bukan sekadar pengganti hukuman, melainkan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujar Victor.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dalam sambutannya menyatakan bahwa Pemprov Bengkulu menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menekan angka residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta memperkuat fungsi edukatif dalam proses pemidanaan.

“Kami mendukung sepenuhnya implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota. Program ini tentunya memerlukan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat langsung,” ungkap Gubernur Helmi.

Melalui MoU tersebut, Pemprov Bengkulu dan Kejati Bengkulu bersepakat memperkuat koordinasi dalam penyediaan lokasi kerja sosial yang memadai, memastikan pengawasan terpadu dalam pelaksanaannya, hingga melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program. Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen meningkatkan edukasi publik agar pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif semakin luas dan tidak menimbulkan persepsi keliru.

“Saya yakin dengan komitmen bersama, Bengkulu dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menerapkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada rehabilitasi,” lanjut Helmi Hasan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain MoU tingkat provinsi, acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu, sebagai langkah memperluas implementasi kebijakan hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Pewarta  : Amg

Editing : Adi Saputra